25 Bidang Tanah Resmi Diikrarkan, KUA Ngajum Gelar Ikrar Wakaf di Desa Ngasem

  • Jul 05, 2025
  • Mochammad Nurdiansyah

Ngasem, Sabtu (05/07/2025) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngajum menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal untuk 25 bidang tanah yang tersebar di seluruh wilayah Desa Ngasem. Acara ini berlangsung di Balai Desa Ngasem dan dihadiri oleh para nadzir, wakif, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta penyuluh agama Islam setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk melegalisasi status tanah wakaf secara sah menurut hukum Islam dan negara, serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Proses ikrar wakaf dilakukan secara langsung oleh para wakif di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dari KUA Ngajum.

Kepala KUA Ngajum dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat Desa Ngasem dalam mendukung tertib administrasi wakaf. “Wakaf bukan hanya ibadah, tapi juga investasi abadi umat. Legalitas ini akan memperkuat posisi tanah wakaf agar tidak mudah diganggu gugat di kemudian hari,” ujarnya.

Dengan dilaksanakannya ikrar ini, diharapkan pemanfaatan tanah wakaf untuk keperluan sosial-keagamaan seperti masjid, madrasah, dan makam akan semakin optimal serta terlindungi secara hukum.

#pemdesngasem
#ngasemmedia
#kimkabmlg
#kabupatenmalang
#malangkabupaten
#malangmakmur
#InfoKabupatenMalang
#diskominfokabmalang
#karnafaldesangasem
#IWPNUNgajum