Akhirnya Tunduk Aturan RI, Wikimedia Resmi Daftar PSE dan Lolos dari Ancaman Blokir

  • Apr 28, 2026
  • Mochammad Nurdiansyah

JAKARTA PUSAT – Setelah sempat dibayangi ancaman pemblokiran, raksasa nirlaba Wikimedia Foundation akhirnya menaati aturan digital di Indonesia dengan mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kepastian ini diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, pada Selasa (28/4/2026).

Bertempat di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Meutya menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah kedua belah pihak menjalin komunikasi intensif. “Sejak 23 April 2026, sudah ada pertemuan dengan Wikimedia Foundation. Kami berhubungan langsung dengan kantor pusat mereka di San Francisco, dan mereka bahkan mengirimkan perwakilan secara fisik ke kantor Komdigi,” ungkapnya.

Keputusan Wikimedia untuk mendaftar ini dilakukan untuk memenuhi regulasi nasional. Meutya menegaskan bahwa aturan kewajiban PSE mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan ini mengikat semua platform digital yang beroperasi di Indonesia demi memperkuat tata kelola ruang digital, perlindungan konsumen, dan penegakan hukum.

“Semua PSE wajib daftar. Baik itu platform mancanegara maupun lokal, baik yang berorientasi laba maupun nirlaba,” tegas Menkomdigi.

Terkait pelaksanaan pendaftarannya, Meutya menyebut bahwa proses Wikimedia saat ini sudah memasuki tahap awal. Pihak Wikimedia telah menyerahkan dokumen-dokumen administratif yang diperlukan kepada kementerian, dan proses ini ditargetkan segera rampung.

Pemerintah mengapresiasi sikap kooperatif Wikimedia. Dengan terpenuhinya syarat administratif ini, pemerintah berharap kolaborasi dengan platform global sekelas Wikimedia dapat mewujudkan ekosistem digital nasional yang aman, inklusif, dan berdaulat.

 

Point penting 

Secara umum, aturan PSE dari pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Digital) berfokus pada kewajiban administratif dan pengawasan konten. Tujuan utamanya adalah memastikan platform digital mematuhi hukum di Indonesia, seperti bersedia menghapus konten ilegal (misalnya penipuan, judi online, atau pornografi) dan melindungi data pribadi penggunanya.